Dijajah 350 tahun!!!!Ah, kata siapa????

             Indonesia pernah dijajah selama ±350 tahun. Kalimat ini menunjukkan sebuah kesalahan perspektif. Dalam kajian ilmu sejarah, kalimat di atas jelas salah fatal. Mengapa??? Ada banyak bukti yang menyatakan bahwa bangsa ini tidak sampai ratusan tahun dijajah Belanda. 

            Hanya saja poin bahwa negara ini mengalami masa penjajahan yang amat lama, entah kenapa sangat kuat tertancap dalam benak masyarakat kita. Meski sejumlah fakta menunjukkan hal sebaliknya. Kuatnya memori tentang kalimat ini menjadikan bangsa ini kerap mengalami krisis kepercayaan diri. Negeri ini memang pernah dijajah, meski tidak secara langsung dan menyeluruh. Artinya upaya Belanda untuk menguasai keseluruhan kawasan ini,  berlangsung tahap demi tahap, yang memakan waktu panjang. 

Untuk mencerahkan perspektif tentang kata “dijajah 350 tahun” marilah simak uraian berikut
1.       1596  Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. de Houtman memang orang Belanda, namun kehadirannya di Banten saat itu bukan dalam rangka menjajah Nusantara, tetapi hanya melakukan survey jalur perdagangan rempah – rempah. Menariknya, dari tahun ini ditarik kesimpulan kalau Belanda mulai menjajah bangsa ini (jika dihitung mundur dari 1942, era kekuasaan Jepang)
2.       1602 berdirilah VOC (Verenidge Oost Compagnie) persekutuan dagang milik Belanda, yang khusus bergerak di kawasan timur.
3.       Selanjutnya VOC pun mulai masuk ke jalur perdagangan nusantara. Ingatlah, bahwa penguasaan VOC dimulai dari kota – kota pesisir, yang tentunya mempengaruhi jalur perdagangan nusantara. VOC tidak serta merta masuk dan menguasai daerah pedalaman.
4.       VOC hanyalah sebuah persekutuan dagang milik Belanda, namun bukanlah mewakili representasi politik Belanda. Meski VOC memiliki hak Octroi. Mengapa? Karena keputusan tertinggi VOC ada pada Heeren XVII (tuan – tuan 17), bukan pada pemerintah Belanda.
5.       Heeren XVII menurut Jean Gelman Taylor (2009 : 3) adalah badan pengurus VOC yang menyusun kebijakan umum, memutuskan besarnya pelayaran ke Asia, menentukan jumlah kapal yang harus dibangun dan besarnya deviden serta syarat – syarat pelelangan. Semua kebijakan Heeren XVII ditentukan dalam rapat 2 tahun sekali di Belanda dan mengikat seluruh perwakilan mereka di Asia. 
6.       Setelah VOC bangkrut baru dimulai pengambilalihan Hindia Belanda (sebutan Indonesia pada masa itu) oleh pemerintah Belanda. Pengambilalihan ini tidak otomatis Belanda berkuasa penuh di seluruh wilayah. Karena masih ada sejumlah kerajaan lokal yang berdaulat. Sehingga tidak termasuk bagian dari kekuasaan Belanda.
7.       1806 Daendels mulai berkuasa, namun posisi Daendels di sini adalah wakil pemerintah Prancis (karena saat itu, Belanda dikuasai Prancis.)
8.       1811 – 1816, Belanda menyerah pada Inggris. Maka Thomas Stanford Raffles pun berkuasa di negeri selama ±5 tahun
9.       Pecah perang Jawa 1825 – 1830, dari sinilah awal mula sejumlah kawasan pedalaman mulai kenal Belanda. Misalnya daerah Kediri. Sebelum ini daerah ini hanya mengenal Belanda dari masyarakat luar kota. Tapi pasca perang Jawa, orang – orang Belanda mulai masuk ke sejumlah kawasan pedalaman.
10.   Pasal 44 dari Regerings Reglements tahun 1854, memberikan kewenangan kepada Gubernur Jenderal untuk menyatakan perang, mengadakan perdamaian dan perjanjian lain dengan raja – raja dan bangsa – bangsa Hindia dengan memperhatikan perintah raja.
11.   Pasal 25 Regerings Reglements tahun 1836, memberikan kewenangan sendiri kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mengadakan perjanjian – perjanjian internasional
Poin 11 dan 12 disimpulkan oleh G.J.Resink (1987 : 4) :
a.       Dinyatakan oleh Menteri jajahan dewasa itu bahwa di dalam atau berdekatan dengan Hindia Belanda terdapatlah “raja – raja Hindia yang merdeka”
b.      Pasal tersebut tidak mengenai bangsa – bangsa Hindia yang termasuk jajahan Inggris, Spanyol, atau Portugis, karena Pemerintah Belanda menganggap bahwa menyerang raja – raja itu adalah sebagai “suatu perbuatan yang tidak berhati – hati”.
12.   G. J Resink juga mencatat pula bahwa dalam Perjanjian Panjang (Long Contract) dan Plakat Pendek (Korte Verklaring) tidak disinggung sama sekali bahwa raja – raja dan kepala -  kepala pemerintahan tanah bersangkutan telah menyerahkan kedaulatannya kepada Hindia Belanda.
13.   Tahun 1854, ketika membicarakan rencana Peraturan Dasar Pemerintah Belanda dalam Balai Rendah, Menteri Jajahan mengakui bahwa di Hindia Belanda terdapat raja – raja Hindia merdeka walaupun amat sedikit (Resink, 1987 : 46)
14.   Raja dan Balai Rendah dan Tinggi tahun 1873, dalam undang – undang tentang Bea Impor dan Ekspor membedakan daerah – daerah Hindia Belanda dari negara pribumi di Nusantara Timur yang bersahabat dengan Pemerintah Belanda (Lembaran Negara 1873 no. 35, pasal 2 di bawah 2 sub b)
15.   Keputusan Mahkamah Agung Belanda 25 Agustus 1880 mengadakan pembedaan antara Negara Hindia Belanda dan Nusantara Hindia Belanda.
16.   Perang ACEH yang terus berkobar sampai tahun 1910, menandai bahwa politik ekspansi Belanda baru bisa dilaksanakan sepenuhnya di Nusantara. 
                Statemen dijajah selama 350 tahun (3,5 abad) merupakan statemen  politis yang bertujuan membangkitkan nasionalisme. Hanya saja statemen ini dinilai terlalu berlebihan, sebab pada kenyataannya masih banyak kerajaan2 merdeka yang ada di Nusantara, pada rentang 1850 sampai 1910. Poin – poin di atas, di antaranya membahas tentang itu.
               Dengan adanya uraian di atas, setidaknya jangan ragu untuk berteriak, dijajah 350 tahun!!! Ah kata siapa ???

Comments

Popular posts from this blog

Karya Sastra Masa Majapahit

Cinta adalah Nol, Nol adalah awal dari segalanya