Negara Madura, dalam lintasan sejarah Indonesia



Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuknya republik. Namun dalam proses berdirinya negara ini, pernah menjadi negara federal. Fase ini dialami pasca usainya perjanjian Linggajati (diumumkan pada 15 November 1946 dan baru ditandatangani pada 25 Maret 1947).
Kala itu memang ada hasil perjanjian yang sifatnya mengarah pada pembentukan negara federal. Yaitu poin ke 2, Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya negara Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949. Republik Indonesia Serikat ini menandakan bahwa negara ini sempat berbentuk federal, dengan negara Indonesia sebagai salah satu negara bagiannya. Kemudian lahirlah sejumlah negara federal lain yaitu Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan sejumlah negara bagian yang lain.
Tulisan ini mencoba membahas tentang salah satu negara federal yang terbentuk yaitu negara Madura. Madura suatu pulau yang secara geografis memang terpisah dari Pulau Jawa. Namun catatan sejarah menunjukkan jika kawasan ini senantiasa berada di penguasaan kerajaan Jawa.
Nah, latar belakang sejarah ini yang di kemudian hari menjadi beban dari penguasa Madura pasca proklamasi. Ada keinginan untuk lepas dari pemerintahan di Jawa. Salah satunya adalah dengan mendirikan negara sendiri. Kebetulan pula kekuasaan Belanda di Madura sangat kuat. Hal ini diuraikan oleh Wiryoprawiro, bahwa kekuasaan Belanda di kalangan pemerintah sangat kuat meski secara tidak langsung. Belanda menguasai pemerintahan Madura memberi perintah pada para bangsawannya, bukan pada rakyatnya.
Di kemudian hari ketika ada opsi dari pemerintah Belanda antara membentuk negara sendiri atau bergabung dengan Republik Indonesia, maka pilihan pun jatuh pada opsi pertama. Beban sejarah senantiasa berada di bawah kekuasaan monarki Jawa, salah satunya pada masa Mataram Islam, mempengaruhi keputusan penguasa masa itu. Terdapat sejumlah catatan yang menunjukkan perlawanan dari Madura. Aminuddin Kasdi menyebutkan mulai dari Trunajaya, Cakraningrat II, Cakraningrat III, dan Cakraningrat IV adalah tokoh-tokoh Madura yang berupaya melepaskan diri dari cengkeraman kekuasaan Mataram.
Keengganan sejumlah bangsawan Madura untuk bergabung dengan RI dan memilih membentuk negara sendiri, sebenarnya jamak terjadi di kalangan bangsawan di sejumlah wilayah RI masa itu. Hal ini dikarenakan mereka sudah merasa nyaman di bawah kepemimpinan Kolonial. Pada negara baru Indonesia itu, mereka ragu akankah bisa membuat mereka nyaman?
Pembentukan negara Madura diawali dengan pembentukan Komite Indonesia Serikat pada Desember 1947. Di dalam komite ini juga terdapat perwakilan dari orang-orang Madura. Tugas utama dari komite ini adalah membentuk negara Indonesia Serikat. Komite ini mengadakan pertemuan yang didalamnya menghasilkan keputusan untuk memberi tugas untuk merundingkan pembentukan negara Indonesia Serikat dengan rakyat di daerah masing-masing.
Di Madura, sebagai tindak lanjut dari keputusan ini maka pada 16 Januari 1948 didirikanlah Komite Penentuan Kedudukan Madura.  Komite Penentuan Kedudukan Madura mengeluarkan resolusi yang isinya :
  1. Memenuhi, resolusi yang diterima oleh Rakyat Madura pada tanggal 23 Januari 1948.
  2. Negara Madura meliputi Pulau Madura dan pulau sekitarnya.
  3. Mengakui Raden Ario Tumenggung Tjakraningrat, Residen Madura sebagai Wali Negara Madura.
  4. Membentuk suatu OPR Madura untuk mempersiapkan susunan ketatanegaraan Negara Madura.

Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 1948 diadakan pemungutan suara. Fase ini banyak mendapat tekanan dari Belanda. Belanda melakukan berbagai tekanan dan menangkapi serta menahan orang yang tidak disukainya. Maka hasil dari pemungutan suara ini adalah 71.88% rakyat setuju Madura berdiri sebagai negara sendiri dari Negara Republik Indonesia.
Resolusi yang dikeluarkan oleh Komite Penentuan Kedudukan Madura baru diterima rakyat Madura pada tanggal 24 Januari 1948 atau sehari setelah adanya pemungutan suara. Pemerintah Hindia Belanda sendiri baru mengakui dan merestui berdirinya Negara Madura pada 20 Februari 1948. Kebijakan ini diambil berdasar hasil dari pemungutan suara. Maka sebagai Wali Negara ditunjuk Cakraningrat (Arsip Kementerian Penerangan No. 99 dikutip dari Seri Penerbitan Naskah Sumber Arsip No. 2 Badan Arsip Propinsi Jawa Timur 2002). Langkah selanjutnya dari berdirinya Negara ini adalah diadakannya pemilihan Dewan Perwakilan Negara Madura pada 15 April 1948. Dewan ini dilantik pada bulan Desember 1948 di Pamekasan.
Berdirinya negara Madura ini menuai sejumlah aksi kontra, yang datang dari rakyat Madura. Sikap menolak keberadaan negara-negara federal mulai muncul pasca terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), 2 November 1949. Menteri-menteri yang menjabat di dalam kabinet RIS mayoritas adalah pendukung negara kesatuan. Maka mulailah muncul gerakan untuk membubarkan negara-negara federal. Hal ini juga didukung oleh rakyat yang ada di negara-negara federal tersebut.
Penolakan rakyat Madura pada berdirinya Negara Madura diwujudkan dalam bentuk berdirinya organisasi gerakan perjuangan hingga dalam bentuk aksi massa secara besar-besaran. Salah satu organisasi gerakan yang sangat keras dalam menolak berdirinya Negara Madura adalah Gerakan Perjuangan Madura. Organisasi ini berpusat di Pamekasan, namun memiliki cabang di sejumlah daerah, misalnya Surakarta, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar, Turen, Jombang, Babat dan Tuban. Gerakan ini memiliki tujuan menggerakkan rakyat Madura untuk memperjuangkan agar pulau Madura tetap dalam lingkungan NKRI.
Selain organisasi ini, terdapat organisasi lain yaitu Panitia Perjuangan Madura. Komunike ini dibentuk pada 26 Februari 1948, anggotanya adalah putra-putra Madura yang tinggal di sejumlaha wilayah di luar Madura.
Perjuangan rakyat Madura yang menolak berdirinya Negara Madura juga diwujudkan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran terutama ke gedung DPR. Massa demonstran terus mendesak agar dewan dibubarkan. Maka melihat reaksi para demonstran yang tidak dapat dibendung lagi, sidang akhirnya secara aklamasi mengambil keputusan menyetujui tuntutan rakyat untuk membubarkan dewan. Dalam proses pembubaran Negara Madura, maka dibentuklah Panitia Pelaksana Resolusi DPR Madura. Panitia ini beranggotakan wakil-wakil DPR Madura dan organisasi rakyat. Selanjutnya demonstrasi yang dilakukan berkali-kali secara besar-besaran ini akhirnya dapat memaksa Wali Negara Madura untuk meletakkan jabatan. Penyerahan jabatan Wali Negara ini kemudian diikuti dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Madura, yang terjadi pada 15 Februari 1950.
Pasca peristiwa tersebut, baru pada 23 Februari 1950, Bupati Notohadikusumo melapor kepada pemerintah RI di Yogyakarta bahwa situasi politik di Madura dan Madura sudah bergabung kembali dengan Republik Indonesia. Bupati meminta agar pemerintahan RI segera memberikan keputusan terkait Madura.
Namun hingga beberapa hari kemudian belum ada balasan dari pemerintah RI. Maka pada tanggal 4 Maret 1950, beberapa orang anggota fraksi menemui Gubernur Jawa Timur, memohon Madura secara de facto diakui sah menjadi Daerah Karesidenan Madura sebagai bagian dari Propinsi Jawa Timur.
Berkaitan dengan rasa tidak puas pada pembentukan Negara Madura, rakyat melampiaskan dengan cara memaksa para pejabat yang dirasa anti terhadap NKRI, seperti Asisten Wedana Pegantenan Ario Moh. Hanafi, Asisten Wedono Pakong, Moh. Amin, dan Asisten Wedono Proppo Wongsodirejo untuk mundur dari jabatannya. Rakyat juga menuntut mundur para pejabat pamong praja yang dirasa pengangkatannya berbau feodal dan masih ada hubungan keluarga dengan Wali Negara Cakraningrat. Tuntutan ini berujung pada sekitar 16 orang pejabat yang dipaksa turun dari jabatan pada saat itu.
Maka, untuk menghindari agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, pada tanggal 7 Maret 1950, Gubernur Jawa Timur, Samadikun menunjuk R. Sunarto Hadiwijoyo sebagai Wakil Residen Madura. Kemudian pada tanggal 19 Maret 1950 turunlah surat keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai karesidenan dari Republik Indonesia.  Surat dari presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan diadakan serah terima kekuasaan di Madura dari pejabat sebelumnya yakni R.T.A. Notohadikusumo kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian maka mulai saat itu Madura telah diperintah oleh pejabat RI. Beliaulah pejabat Residen Madura yang pertama sesudah pendudukan Belanda berakhir.


Sumber:
bapersip.jatimprov.go.id/bapersip/publikasi_naskah_arsip. Diakses tanggal 26 Juli 2015
NEGARA MADURA. Sejarah Pembentukan hingga Penyelesaiannya dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artikel dari journal.unair.ac.id.  Diakses tanggal 26 Juli 2015

Comments

  1. maaf sebelumnya... punya sumber tentang raa tjakraningrat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf baru bls. saya ndak punya sumber yang dimaksud.

      Delete
  2. Kalau yg dimaksud RAA Cakraningrat silahkan buka di Bangkalan Memory atau masuk FB LABHANG BHUTA...semoga bermamfaat...!?!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cinta adalah Nol, Nol adalah awal dari segalanya

Telaah singkat Kidung Harsawijaya