Dinamika Penerapan Hukum Islam di Nusantara Abad XIV-XIX Masehi
Judul Buku: Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX Masehi
Penulis:
Ayang Utriza Yakin,DEA., Ph.D
Penerbit:
Prenada Media Kencana
Cetakan:
I, September 2016
Tebal:
xvi, 232 hlm
ISBN:
978-602-422-040-2
Berbicara
mengenai sejarah penerapan hukum Islam di Indonesia memang menarik. Banyak
asumsi yang akan muncul. Termasuk apakah hukum Islam sudah benar-benar
diterapkan secara sempurna pada saat kerajaan-kerajaan Islam berkuasa di
Nusantara. Ataukah sebaliknya? Buku ini menyajikan jawabannya.
Ditulis
oleh Ayang Utriza Yakin, yang di dunia media sosial akrab disapa Ustadz oleh
para followernya. Namun sebagai sejarawan dengan spesialisasi hukum Islam,
beliau mampu menyajikan buku ini jadi makin menarik.
Aspek
yang menarik dari buku ini adalah kelengkapan data sejarah yang dimiliki oleh
peneliti. Data terkait kesaksian dari pengelana muslim seperti Ibnu Batutah
yang sempat singgah di Samudra Pasai, menjadi salah satu rujukan. Begitu juga
data kesaksian dari sejumlah pengelana dari negara lain yang berkunjung ke
kerajaan Islam yang ada di Indonesia pada masa itu. Data ini mampu membuat
pembaca makin memahami mengenai kehidupan beragama pada masa itu.
Pembahasan
dalam buku ini meliputi aspek hukum yang diterapkan di Kesultanan Samudra
Pasai, Kesultanan Aceh, dan Kesultanan Malaka. Dan ada masing-masing satu bab
yang membahas tentang Batu Trengganu serta Fatwa K.H Ahmad Rifai Kalisalak.
Lewat
pembahasan pada sejumlah artikel tersebut, dapat diketahui jika pertemuan hukum
Islam dan hukum adat di Nusantara membawa dinamika tersendiri. Hal itu
menciptakan beberapa hubungan di antara keduanya. Pertama, hukum Islam
dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum Islam hanya
menjadi alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum Islam diterapkan
secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum Islam menjadi pilihan dan
rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat. Maka hukum Islam Nusantara memiliki hubungan
erat dengan hukum adat dan budaya setempat. Artikel-artikel di dalam buku ini
menunjukkaan hubungan tersebut.
Pada pembahasan hukum Islam di Samudra Pasai, dapat diketahui jika Hukum Islam tidak diterapkan secara kaku. Hukum Islam diterapkan di samping hukum adat. Sementara di Kesultanan Aceh pada rentang waktu abad ke-16 dan 17, yang diterapkan adalah hukum adat. Namun sebenarnya yang diterapkan menurut Ayang Utriza adalah apa yang disebut hukum sultan. Penguasa menerapkan hukum yang kejam untuk melanggengkan kekuasaan.
Tulisan ini mampu menunjukkan perkembangan hukum Islam di wilayah Nusantara dalam kurun waktu abad 14 hingga 19 M. Penelusuran yang mendetail tentang penerapan hukum Islam di kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, menarik disimak. Kumpulan tulisan ini menyajikan sejumlah fakta bagaimana penguasa masa itu menyikapi keberadaan hukum Islam. Selama ini masyarakat kerap beranggapan bahwa kehadiran kerajaan Islam disertai pula dengan penerapan hukum Islam secara sempurna. Tetapi kenyataan sejarah justru menunjukkan hal yang berlawanan. Meski kekuasaan politik tersebut menyebut Islam sebagai agama di kesultanan mereka, namun penerapan hukum yang sesuai dengan syariat Islam tidak terlaksana dengan sempurna. Salam Literasi.
Comments
Post a Comment