Dinamika Penerapan Hukum Islam di Nusantara Abad XIV-XIX Masehi

 Judul Buku: Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX Masehi

Penulis: Ayang Utriza Yakin,DEA., Ph.D

Penerbit: Prenada Media Kencana

Cetakan: I, September 2016

Tebal: xvi, 232 hlm

ISBN: 978-602-422-040-2

 

Berbicara mengenai sejarah penerapan hukum Islam di Indonesia memang menarik. Banyak asumsi yang akan muncul. Termasuk apakah hukum Islam sudah benar-benar diterapkan secara sempurna pada saat kerajaan-kerajaan Islam berkuasa di Nusantara. Ataukah sebaliknya? Buku ini menyajikan jawabannya.



Ditulis oleh Ayang Utriza Yakin, yang di dunia media sosial akrab disapa Ustadz oleh para followernya. Namun sebagai sejarawan dengan spesialisasi hukum Islam, beliau mampu menyajikan buku ini jadi makin menarik.

Aspek yang menarik dari buku ini adalah kelengkapan data sejarah yang dimiliki oleh peneliti. Data terkait kesaksian dari pengelana muslim seperti Ibnu Batutah yang sempat singgah di Samudra Pasai, menjadi salah satu rujukan. Begitu juga data kesaksian dari sejumlah pengelana dari negara lain yang berkunjung ke kerajaan Islam yang ada di Indonesia pada masa itu. Data ini mampu membuat pembaca makin memahami mengenai kehidupan beragama pada masa itu.

Pembahasan dalam buku ini meliputi aspek hukum yang diterapkan di Kesultanan Samudra Pasai, Kesultanan Aceh, dan Kesultanan Malaka. Dan ada masing-masing satu bab yang membahas tentang Batu Trengganu serta Fatwa K.H Ahmad Rifai Kalisalak.

Lewat pembahasan pada sejumlah artikel tersebut, dapat diketahui jika pertemuan hukum Islam dan hukum adat di Nusantara membawa dinamika tersendiri. Hal itu menciptakan beberapa hubungan di antara keduanya. Pertama, hukum Islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum Islam hanya menjadi alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum Islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum Islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat.  Maka hukum Islam Nusantara memiliki hubungan erat dengan hukum adat dan budaya setempat. Artikel-artikel di dalam buku ini menunjukkaan hubungan tersebut.

Pada pembahasan hukum Islam di Samudra Pasai, dapat diketahui jika Hukum Islam tidak diterapkan secara kaku. Hukum Islam diterapkan di samping hukum adat. Sementara di Kesultanan Aceh pada rentang waktu abad ke-16 dan 17, yang diterapkan adalah hukum adat. Namun sebenarnya yang diterapkan menurut Ayang Utriza adalah apa yang disebut hukum sultan. Penguasa menerapkan hukum yang kejam untuk melanggengkan kekuasaan.

Tulisan ini mampu menunjukkan perkembangan hukum Islam di wilayah Nusantara dalam kurun waktu abad 14 hingga 19 M. Penelusuran yang mendetail tentang penerapan hukum Islam di kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, menarik disimak. Kumpulan tulisan ini menyajikan sejumlah fakta bagaimana penguasa masa itu menyikapi keberadaan hukum Islam. Selama ini masyarakat kerap beranggapan bahwa kehadiran kerajaan Islam disertai pula dengan penerapan hukum Islam secara sempurna. Tetapi kenyataan sejarah justru menunjukkan hal yang berlawanan. Meski kekuasaan politik tersebut menyebut Islam sebagai agama di kesultanan mereka, namun penerapan hukum yang sesuai dengan syariat Islam tidak terlaksana dengan sempurna. Salam Literasi.



Comments

Popular posts from this blog

Cinta adalah Nol, Nol adalah awal dari segalanya

Telaah singkat Kidung Harsawijaya